Bab 7 Manusia da keadilan
1.Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
2.Keadilan
Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena
ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat.
Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan
keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.Keadilan sosial juga
merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Macam-macam
Keadilan
Ada Berbagai
macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4.Kejujuran
Kejujuran adalah Kesadaran. Kejujuran tidak
selalu membawa kebaikan bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat jujur.Itulah
kenyataannya.Contohnya saat siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum
tentu siswa yang berbuat jujur dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa
saja siswa yang menyontek malah mendapat nilai bagus.Contoh lain adalah saat
berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa
saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.Itulah
kejujuran.Berpikir tidak jujur tidak akan membuat sial.Berkata tidak jujur
tidak akan membuat dosa.Berbuat tidak jujur tidak akan membuat
sedih.Namun,Kejujuran adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja
orang tersebut akan berbuat jujur.Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak
bisa dipaksakan.Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur.
5.Kecurangan
Pengertian
Fraud (Kecurangan)
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam
hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja
menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan
salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang
lebih sederhana,fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk
berbohong, menipu,menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan
disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang
dilakukannya adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur
lainnya melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang
salah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau
keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan
hak orang lain1.
Contoh :
satu pertandingan sepak bola satu dari dua tim ada yang menyogok wait untuk berpihak
kepada tim yang menyuapnya karna ingin mendapatkan point maksimal di
pertandingan itu.
7.Pemulihan
Nama Baik
Nama baik adalah tujuan orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya yidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berasal dari bahasa
Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti
penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
6.
Pembalasan
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani
kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai
macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung
jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut
UUD.Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala
amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang
telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya
lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak
maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di
dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
Contoh :
pengendara motor tidak mengunakn helm dan polisi menangkap pengendara tersebut
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar