MUhammad affif azzam
4EA23
15213809
Pengertian Conditional Sentences Conditional Sentences ( kalimat pengandaian ) adalah kalimat yang mengandaikan suatu keinginan, harapan, rencana, dan Iain-lain yang masih bisa terjadi , sesuatu yang tak terpenuhi/angan-angan , dan tak ter- wujud .
Arti kata type 1 Conditional sentence type pertama ini dapat digunakan untuk membuat sebuah kalimat bersyarat yang masih memungkinkan sekali untuk dicapai syaratnya karena baru akan terjadi pada masa yang akan datang. Contoh :
1. I will go to bali if I have time
2. If she knows the answer, she will tell her
3. If he work hard, he will have a lot of money
4. She will go to japan if she have scholarship
5. If you eat too many sweets, you put on weight
6. If I have enought money, I will buy a car
7. I will to merried if I have much money
8. If my brother come home late again, my mother will be angry
9. I will take my family to bandung if I have time
10. If I have free time, I will go to salon Arti kata type
2 Conditional sentence type ke dua ini dapat digunakan untuk menunjukan kalimat bersyarat yang kemungkinan terpenuhinya akan sulit. Contoh :
1. I would accept the money if I were you
2. If she knew the answer, she would tell her
3. If it rained tomorrow, I would sleep all day
4. I would buy a handphone, if I had much money
5. If I didn’t study hard, I would fail
6. If she woke up earlier, she would not be lat for coming to the campus
7. I would go to minimarket if it didn’t rain
8. What would you do if it were to rain later ?
9. She would go to England, if she studied harder for scholarship
10. I would pass the examination if I studied harder Conditional sentence type
3 Conditional sentence type ketiga ini digunakan untuk mununjukkan kalimat bersyarat yang tidak mungkin dipenuhi karena masanya sudah lampau. Contoh :
1. If I had known that you were in hospital, I would have visited you.
2. If She had been able to finish her job well, she would have been promoted as a director.
3. If John had driven his car carefully, we would not have got an accident.
4. My father would have been here, if the flight had not been canceled.
5. Linda would not have arrived at home, if the my father had not picked her up.
6. If I had known that Angie was your girl friend, I would not have touch her.
7. If you had told me that you went to Bali last week, I would have picked you up at the airport.
8. I would not have bought a new TV if I had known that the old one was still ok.
9. If Real Madrid had had a good striker, they would not have lost the game.
10. He would have not been dare to fight with you if he had know that you were a boxer.
Referensi :
http://www.studiobelajar.com/conditional-sentences/
http://www.sekolahbahasainggris.com/pengertian-dan-contoh-conditional-sentence-tipe-1-2-3-terlengkap/
Rabu, 26 April 2017
Minggu, 02 April 2017
pencari frasa dan tanse
Nama : Muhammad Affif Azzam
Kelas : 4EA23
Npm : 15213809
Frase : - West Java
-Slow Growth
-Always Canging
-Spread everywhere
-Small Startup
-From 20004
-Very Expensive
-Very cheap
-Good Care
Kelas : 4EA23
Npm : 15213809
Frase : - West Java
-Slow Growth
-Always Canging
-Spread everywhere
-Small Startup
-From 20004
-Very Expensive
-Very cheap
-Good Care
Minggu, 08 Januari 2017
Membahas kasus yang ada dalam literature atau dari media lain yang berhubungan dengan materi
Nama Muhammad Affif Azzam
Mata Kuliah
: Etika Bisnis
Kelas : 4EA23
Judul : Bab 14 ( Membahas kasus yang ada dalam
literature atau dari media lain yang berhubungan dengan materi )
Kasus Etika Profesi
Contoh Kasus Deontologis
Siaran Langsung Tv One Tentang Pembacaan Tuntutan JPU Kepada
Ashari Tanggal 19 Januari 2010, Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga membacakan
tuntutan yang terdiri dari 600 lembar, sebagian isi tuntutan tersebut merupakan
kalimat yang dianggap vulgar karena mengurai secara mendtail perbuatan asusila
yang dilakukan Antasari dengan Rani Juliani, isteri siri Nasrudin Zulkarnaen di
kamar Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
TV One yang terkena imbasnya karena menayangkan siaran
langsung pembacaan tuntutan tersebut. Akibat penayangan program “Breaking News”
tentang siaran pembacaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan
mulai pukul 9.54 WIB (19/01/2010), TV One diberi surat teguran oleh KPI Pusat.
TV One dianggap telah melanggar beberapa pasal yang berkaitan dengan penyiaran,
pers, Standar Program Siaran, dan Kode Etik Jurnalistik. Analisis kasus
deontologist: Sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, hakim boleh menyatakan
sidang terbuka bila tidak menyangkut kasus asusila atau bila terdakwanya bukan
anak-anak. Artinya, hakim tidak melanggar aturan ketika membiarkan jaksa
membacakan dakwaan yang berisi perincian adegan intim itu. Sebelum sidang
berlangsung, Hakim tentunya sudah membaca materi dakwaan. Merupakan kewenangan
hakim untuk memperingati media untuk tidak menyiarkan isi dakwaan secara
lengkap. Bila ada media yang menyiarkan rekaman secara lengkap, maka hal
tersebut bukanlah tanggung jawab hakim.
Walaupun tujuan disiarkannya tuntutan jaksa secara langsung
dimaksudkan untuk menyampaikan kebenaran secara terbuka, namun karena dalam
pembacaan tuntutan tersebut terdapat kalimat yang menguraikan hubungan seksual
secara mendetail, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tindakan
tersebut melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (5b) UU No.32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran, Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 13 ayat
(1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 j Standar Program Siaran KPI Tahun 2009
serta Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Respon KPI
melalui surat teguran yang diberikan utuk Tv One dapat dijelaskan dengan
menggunakan metode etika deontologist.
Etika deontologist tidak mempertimbangkan alasan
disiarkannya hal tersebut, namun mempertimbangkan benar atau tidak-nya tindakan
tersebut sesuai hukum yang berlaku. Deontologi ( Deontology ) sendiri berasal
dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam
suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan
tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari
hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi
menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak
menjadi perbuatan itu juga baik.
Sumber
http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/10/17/krn.20091017.179335.id.html
Kamis, 05 Januari 2017
Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam Dan Barat, Etika Pofesi
Nama :Muhammad affif azzam
Npm :15213809
kelas :4ea23
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB VII : Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam Dan Barat, Etika Pofesi
BAB VII : Perspektif Etika Bisnis Dalam Ajaran Islam Dan Barat, Etika Pofesi
·
Beberapa
Aspek Etika Bisnis Islami
1.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan
yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar
pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan
untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku
dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi
orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk
orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis
tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian
penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan
manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas
dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya
melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas
adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut
adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan
dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis
prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan
kejujuran
Kebenaran dalam konteks
ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua
unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
·
Teori
Ethical Egoism
Ethical
Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan
orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara
langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu
tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan
bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical
Egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap
jujur, amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh
nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical
egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi.
Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada
pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi
kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
·
Teori
Relativisme
Satu
budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini
menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis
tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari
yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda
pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan
yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari
arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa
benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
·
Konsep
Deontology
Deontologi
berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu
dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari
konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini
mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada
dalam teori teleologi.
Perbuatan
baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu
prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini
terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar
dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau
diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari
teori ini adalah tidak menyoroti
perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku
moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah hati, dsb
sebagai keseluruhan.
·
Pengertian
Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknik dan desainer.
·
Kode
Etik
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak
benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa
yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan /
suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Pengertian
kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang
secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
·
Prinsip
Etika Profesi
Prinsip
Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok
bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya
berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan
tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik
mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu
yang terbaik.
Prinsip
Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang
professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
Prinsip
Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut oleh
kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Prinsip
Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan
pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang
professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral
yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
REFERENSI :
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis
bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan
Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan
Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung

MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB VIII : Pengertian Budaya Organisasi Dan Perusahaan, Hubungan Budaya Dan Etika, Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis
BAB VIII : Pengertian Budaya Organisasi Dan Perusahaan, Hubungan Budaya Dan Etika, Kendala Dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis
·
Karakteristik
Budaya Organisasi
1.
Inovasi dan keberanian
mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan
didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
2. Perhatian
terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi,
analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
3. Berorientasi
pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang
teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4. Berorientasi
kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan
efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5. Berorientasi
pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim
ketimbang individu-individu.
6. Agresivitas
yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santi
7. Stabilitas
yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan
dipertahankannya
status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
·
Fungsi
Budaya Organisasi
Budaya
organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota
yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem
makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi
oleh organisasi.
Budaya
organisasi memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi budaya organisasi adalah
sebagai tapal batas tingkah laku individu yang ada didalamnya.
Menurut Robbins (1996 : 294), fungsi budaya
organisasi sebagai berikut :
1. Budaya
menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dan yang lain.
2. Budaya
membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi.
3. Budaya
mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada
kepentingan diri individual seseorang.
4. Budaya
merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan
memberikan standar-standar yang tepat untuk dilakukan oleh karyawan.
5. Budaya
sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap
serta perilaku karyawan.
·
Pedoman
Tingkah Laku
Tingkah laku merujuk
kepada tindakan atau tindak balas sesuatu objek atau organisma, biasanya
sehubungan dengan persekitarannya. Ia bersifat:
Sedar atau separa sedar
Nyata atau terselindung
Rela atau tidak
Sejadi atau dipelajari.
Tingkah laku haiwan
dikawal oleh sistem endokrin dan sistem saraf, dengan kerumitannya bergantung
kepada kekompleksan sistem sarafnya. Umumnya, organisma yang mempunyai sistem
saraf yang kompleks lebih berupaya mempelajari gerak balas yang baharu dan
justera, dapat menyesuaikan tingkah lakunya.
·
Apresiasi
Budaya
Penghargaan dan pemahaman atas suatu hasil seni atau
budaya.
Apreciate is to judge the value of; to feel that a
thing is good and understand in what way it is good ( Michael Philip West, cs :
The new Methode English Dictionary) dan Sudah ada dalam jiwa manusia sejak
lahir serta harus ditumbuhkan dan ditingkatkan secara terus menerus dengan
baik.
·
Hubungan
Etika Dan Budaya
Hubungan antara Etika dengan
Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara
filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut,
kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan
kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang
yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral.
Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi
sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan
tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran
yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut
danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku
dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan
itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan
norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai
dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang
Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan
yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini
merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu premis yang disebut dengan
“Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive their validity from
cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya
harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.
·
Pengaruh
Etika Terhadap Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis
adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu
dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku
antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang
akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan, maka akan berpotensi
menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus
dalam peningkatan kinerja karyawan. Terdapat pengaruh yang signifikan antara
etika seseorang dari tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan
keputusan. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau
terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh
lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya perusahaan
memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan
akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan
perusahaannya.
·
Kendala
Mewujudkan Kinerja Bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di
Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala.
Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
Standar moral para pelaku bisnis
pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang
lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk
memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan
campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi
laporan keuangan.
Banyak perusahaan yang mengalami
konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul
karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara
peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik
antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh
sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan
kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa
jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
Situasi politik dan ekonomi yang
belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya
sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi
membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak
yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi
ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan
peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis
bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di
pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis
menegakkan norma-norma etika.
Belum ada organisasi profesi bisnis dan
manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen. Organisasi seperti
KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani
penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
REFERENSI :
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis
bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan
Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan
Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung

MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB IX : Hubungan Perusahaan Dengan Stakehoulder, Lintas Budaya Dan Pola Hidup, Audit Sosial
BAB IX : Hubungan Perusahaan Dengan Stakehoulder, Lintas Budaya Dan Pola Hidup, Audit Sosial
·
Bentuk
Stakehoulder
Pengertian
stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal
maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh
adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau
pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga
(institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
Macam
– macam Stakeholder.
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu,
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder
primer, sekunder dan stakeholder kunci.
o Stakeholder
Utama (Primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
o Stakeholder
Pendukung (Sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
o Stakeholder
Kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu
keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang
termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
Bentuk
dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite
sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya.
Bentuk
kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder
antara lain berupa :
1. Kerjasama
dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran,
pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi
sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu
sendiri.
2. Kerjasama
penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama
dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah,
seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan
bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.
·
Stereotype,
Prejudice, Stigma Sosial
ü Stereotype
adalah generalisasi yang tidak akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita
semua memegang stereotype terhadap kelompok orang lain.
Contoh dari Stereotype , ketika kita
sudah beranggapan begitu pada
suatu suku , maka kita tidak akan
menempatkan dia pada suatu posisi
yang kita rasa gak cocok.
ü Sedangkan
Prejudice adalah attitude yang bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi
yang tidak akurat terhadap sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex,
umur , dll. Berbahaya disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
Contoh
dari Prejudice misalnya kita menganggap setiap orang pada suku
tertentu
itu malas, pelit , dan lain nya.
ü Stigma
sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena
kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering
menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh
dari stigma social misalnya sejarah stigma sosial dapat terjadi
pada
orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak
luar
kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi
pada
agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika
Amerika.
Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
·
Mengapa
Perusahaan Harus Bertanggungjawab
Suatu
organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai
bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di
antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan
berkelanjutan“, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan
aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya
dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga
harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu,
baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan
pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi
dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
·
Komunitas
Indonesia Dan Etika Bisnis
Dalam kehdupan
komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan
anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi
sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa
kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan
komunitas ataukomunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam
pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok
komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk
bekerjadengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil
tempat dalam pertemuan review.
o Buku
catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun
untuk mencatat wujuddalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.
o Stakeholder
;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas
organisasi atau perusahaan.
o Target
;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan
yang telahdisusun sebelumnya.
o Transparasi
;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial
bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan
tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.
o Triple
bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup
finansial, lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari
prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi
jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.
o Verifikasi
;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya
dibuat panel yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari
pada apa yang akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada
kompotensi serta data yangreliabel.
o Pernyataan
visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara
jelas dan nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian
yang mudah diingat.
o Kertas
informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yang
benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk
keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan
keberadaannya.
·
Dampak
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Ke
depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan
memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya
manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat.
Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan
memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak,
dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan
perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat
lingkungan akan lebih bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
·
Mekanisme
Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme
Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan
sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan
kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang
dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut
berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang
dilakukan sebelumnya.
Pengawasan
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja
karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya
perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai
peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya
perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan
dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus
jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti
;
1. Aktivitas
apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran
apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun
ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana
cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian
suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang
sudah disusun sebelumnya.
3. Bagaimana
mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran
yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut
(indikator)
ü Konsep
Audit Sosial
Konsep- konsep
yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.
o Social
Enterprise Partnership (SEP)
Audit sosial
adalah sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai
(perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur
aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara
eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang
bersifat komersial’.
o The
New Economics Foundation (NEF)
Audit sosial
adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan
sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial
bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah
laku anggota – anggota yang beretika
dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut
serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep
ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak
sosial dari adanya program atau social impact assessment.
o The
Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial
adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen –
agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan
komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit
sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi
untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk
bekerja sama’
ü Model
dan keuntungan Audit social
Sebagai
penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan
inidigambarkan oleh sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di
dalamnya informasidan opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara
keseluruhan dan bagaimana bentukdari perusahaan itu sendiri.
REFERENSI :
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis
bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan
Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan
Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung

MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB XI : Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
BAB XI : Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan
pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan
dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak
memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan
lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari
konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk
mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good
governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi,
pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang
yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi.
Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak
hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya
menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang
menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah
bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam
pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal
ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi
prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan
good governance diharapkan dapat tercipta format politik yang dekokratis,
karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya
alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan
melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi
komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi
dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
·
Definisi
Pengaturan
Pengaturan (governance) pada
dasarnya sudah berjalan dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga
manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil
keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan diimplementasikan, sebuah
analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang
terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah
diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam
sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku
dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal,
seperti “kitchen cabine” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
·
Karakteristik
Good Governance
Secara global, dibutuhkan apresiasi
bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya
dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam
istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak
kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan
dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu
pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan
yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi
satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good
governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh
kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan
melalui:
·
Partisipasi dari
keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh
serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
·
Meningkatkan hubungan
antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang
bersifat menguntungkan semua pihak.
·
Memberdayakan
pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan
model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa
yang mendominsi wilayah tertentu.
·
Menggunakan lembaga
swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih
keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh
di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community
Based Organization).
2.
Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada
keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan
penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar
aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya
itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku
perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya
adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan
diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah
dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk
mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3.
Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga
berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi
ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan
mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada
ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang
aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak
pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan
dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4.
Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan
sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau
organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur
terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
5.
Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari
beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai
mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan
sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas
secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada
dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam
satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan
adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti
pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6.
Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu
pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu
kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk,
indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu
kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu
prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7.
Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam
konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah
sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen
lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem
tersebut sebagai sistem yang efisien.
8.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci
dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
·
Commission
Of Human
Dalam konteks menyamakan dasar bagi
persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian
bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya
untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan
lainnya. Konsep darigood governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan
dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini
mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:
Transparansi, Tanggung jawab, Akuntabilitas, Partisipasi, Responsif (pada
kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium yang
diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan
kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan pada nasional dan tingkat
global yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya
kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
·
Kaitannya
Dengan Etika Bisnis
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan dan pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan dan pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah:
1.
Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya
kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang
saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
2.
Benturan Kepentingan
(Conflict of interest)
Seluruh karyawan dan pimpinan
perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan
dapat timbul bila karyawan dan pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung
maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan,
dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari
keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi
oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri
dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan.
Selain itu setiap karyawan dan pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya
mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal
yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih
tinggi.
Setiap karyawan dan pimpinan
perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan
sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan,
misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan
Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas
Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan
(compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor,
sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan
terhadap karyawan dan pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya
diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate
dan Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai
penerapan GCG (Good Corporate Governance).
REFERENSI :
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis
bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan
Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan
Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung

MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB XIII : Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
BAB XIII : Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika
bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di
Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak
sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai
pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk
melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar,
serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan
yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara. Oleh karena itu, dalam
makalah ini akan dibahas mengenai pelanggaran etika bisnis di Indonesia serta
faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran etika bisnis.
·
Korupsi
Tindak
Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan itu,
korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian
keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Masyarakat Transparansi
Indonesia:
Pengertian “korupsi”
lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau
masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus korupsi
antara lain contohnya yaitu :
Contoh :
v Pemerasan
Pajak
v Manipulasi
Tanah
v Jalur
Cepat Pembuatan KTP / SIM
v SIM
Jalur Cepat
v Markup
Budget/Anggaran
v Proses
Tender
v Penyelewengan
dalam Penyelesaian Perkara
·
Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan
mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti
dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak
dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
·
Pembajakan
Pembajakan
adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di
hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi
pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak
cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
·
Diskriminasi
Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya
diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki
bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi.
Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan
status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan
menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan
diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah
gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang
terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social
ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi
hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap
kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di
beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang
penting dalam pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi
peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di
antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis
kedua jenis kelamin. Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya
diskriminasi.
·
Konflik
Sosial
Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang
dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya
adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat,
keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual
dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap
masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik
antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan
hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Secara umum, pengertian konflik sosial (pertentangan) adalah
sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya
tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit
ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri
fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
·
Masalah
Polusi
Di
indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap
kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti
pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu,
dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka
sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil
andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka
masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga
menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan
apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan
disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan
membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di
indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya,
dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar
dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi
udara.
REFERENSI :
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis
bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan
Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan
Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung


Langganan:
Komentar (Atom)

