Minggu, 08 Januari 2017

Membahas kasus yang ada dalam literature atau dari media lain yang berhubungan dengan materi

Nama                        Muhammad Affif Azzam
Mata Kuliah              : Etika Bisnis
Kelas                           : 4EA23
Judul                          :  Bab 14 ( Membahas kasus yang ada dalam literature atau dari media lain yang berhubungan dengan materi )

Kasus Etika Profesi
Contoh Kasus Deontologis
Siaran Langsung Tv One Tentang Pembacaan Tuntutan JPU Kepada Ashari Tanggal 19 Januari 2010, Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga membacakan tuntutan yang terdiri dari 600 lembar, sebagian isi tuntutan tersebut merupakan kalimat yang dianggap vulgar karena mengurai secara mendtail perbuatan asusila yang dilakukan Antasari dengan Rani Juliani, isteri siri Nasrudin Zulkarnaen di kamar Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
TV One yang terkena imbasnya karena menayangkan siaran langsung pembacaan tuntutan tersebut. Akibat penayangan program “Breaking News” tentang siaran pembacaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan mulai pukul 9.54 WIB (19/01/2010), TV One diberi surat teguran oleh KPI Pusat. TV One dianggap telah melanggar beberapa pasal yang berkaitan dengan penyiaran, pers, Standar Program Siaran, dan Kode Etik Jurnalistik. Analisis kasus deontologist: Sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, hakim boleh menyatakan sidang terbuka bila tidak menyangkut kasus asusila atau bila terdakwanya bukan anak-anak. Artinya, hakim tidak melanggar aturan ketika membiarkan jaksa membacakan dakwaan yang berisi perincian adegan intim itu. Sebelum sidang berlangsung, Hakim tentunya sudah membaca materi dakwaan. Merupakan kewenangan hakim untuk memperingati media untuk tidak menyiarkan isi dakwaan secara lengkap. Bila ada media yang menyiarkan rekaman secara lengkap, maka hal tersebut bukanlah tanggung jawab hakim.
Walaupun tujuan disiarkannya tuntutan jaksa secara langsung dimaksudkan untuk menyampaikan kebenaran secara terbuka, namun karena dalam pembacaan tuntutan tersebut terdapat kalimat yang menguraikan hubungan seksual secara mendetail, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (5b) UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 j Standar Program Siaran KPI Tahun 2009 serta Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Respon KPI melalui surat teguran yang diberikan utuk Tv One dapat dijelaskan dengan menggunakan metode etika deontologist.
Etika deontologist tidak mempertimbangkan alasan disiarkannya hal tersebut, namun mempertimbangkan benar atau tidak-nya tindakan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Deontologi ( Deontology ) sendiri berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik.

Sumber

http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/10/17/krn.20091017.179335.id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar