Nama Muhammad Affif Azzam
Mata Kuliah
: Etika Bisnis
Kelas : 4EA23
Judul : Bab 14 ( Membahas kasus yang ada dalam
literature atau dari media lain yang berhubungan dengan materi )
Kasus Etika Profesi
Contoh Kasus Deontologis
Siaran Langsung Tv One Tentang Pembacaan Tuntutan JPU Kepada
Ashari Tanggal 19 Januari 2010, Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga membacakan
tuntutan yang terdiri dari 600 lembar, sebagian isi tuntutan tersebut merupakan
kalimat yang dianggap vulgar karena mengurai secara mendtail perbuatan asusila
yang dilakukan Antasari dengan Rani Juliani, isteri siri Nasrudin Zulkarnaen di
kamar Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
TV One yang terkena imbasnya karena menayangkan siaran
langsung pembacaan tuntutan tersebut. Akibat penayangan program “Breaking News”
tentang siaran pembacaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan
mulai pukul 9.54 WIB (19/01/2010), TV One diberi surat teguran oleh KPI Pusat.
TV One dianggap telah melanggar beberapa pasal yang berkaitan dengan penyiaran,
pers, Standar Program Siaran, dan Kode Etik Jurnalistik. Analisis kasus
deontologist: Sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana, hakim boleh menyatakan
sidang terbuka bila tidak menyangkut kasus asusila atau bila terdakwanya bukan
anak-anak. Artinya, hakim tidak melanggar aturan ketika membiarkan jaksa
membacakan dakwaan yang berisi perincian adegan intim itu. Sebelum sidang
berlangsung, Hakim tentunya sudah membaca materi dakwaan. Merupakan kewenangan
hakim untuk memperingati media untuk tidak menyiarkan isi dakwaan secara
lengkap. Bila ada media yang menyiarkan rekaman secara lengkap, maka hal
tersebut bukanlah tanggung jawab hakim.
Walaupun tujuan disiarkannya tuntutan jaksa secara langsung
dimaksudkan untuk menyampaikan kebenaran secara terbuka, namun karena dalam
pembacaan tuntutan tersebut terdapat kalimat yang menguraikan hubungan seksual
secara mendetail, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tindakan
tersebut melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (5b) UU No.32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran, Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 13 ayat
(1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 j Standar Program Siaran KPI Tahun 2009
serta Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Respon KPI
melalui surat teguran yang diberikan utuk Tv One dapat dijelaskan dengan
menggunakan metode etika deontologist.
Etika deontologist tidak mempertimbangkan alasan
disiarkannya hal tersebut, namun mempertimbangkan benar atau tidak-nya tindakan
tersebut sesuai hukum yang berlaku. Deontologi ( Deontology ) sendiri berasal
dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam
suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan
tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari
hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi
menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak
menjadi perbuatan itu juga baik.
Sumber
http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/10/17/krn.20091017.179335.id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar