NAMA: MUHAMMAD AFFIF AZZAM
NPM:15213809
KELAS:2EA23
NPM:15213809
KELAS:2EA23
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan
melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum
dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk
melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata
lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
ke arah yang lebih baik.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga Negara menurut beberapa
tokoh:
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000),
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara
juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara”. Sedangkan
di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No. 22/1958,
dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan
kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan
penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu,
seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh
UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang
menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD
1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah
negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam
negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu
negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang
dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan
lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama
sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga
negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas
di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
a. Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b. Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain
2.2 Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang
cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari
adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena
kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu
mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga
negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.3 Hak dan
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah
menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau
pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta
terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam
Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai
berikut :
2.3.1 Hak
warga negara Indonesia
1.
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya
(pasal 28A).
3.
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
9.
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal
28D ayat 3).
10.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
13.
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(Pasal 28G ayat 2).
16.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.
Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal
28H ayat 2).
18.
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
23.
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2 Kewajiban
warga negara Indonesia
1.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27
ayat 1).
2.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.
Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
2.4 Pasal
27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang
dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam
melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat
tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain,
masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah
dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara
hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban
yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan
kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat
menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan
inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan
kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan
individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh
kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang
tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu gejolak
masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak
masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan
tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai
demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak
perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
2.5 Pelaksanaan
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun
secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut
telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya
tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang
layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat
pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya
tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan
terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan
semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang
layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak
ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari
sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran
tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha
sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar