Kamis, 21 Mei 2015

Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksana nya nilai-nilai demokrasi

PENTINGNYA PENDIDIKAN DEMOKRASI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT SIPIL (Civil Society)

   Kehidupan demokrasi di Indonesia belum seperti yang diharapkan, banyak timbul persoalan-persoalan yang menyangkut pelanggaran HAM, nilai egalitarian belum tersosialisasikan, kebenaran diputar balikkan dan terjadi mafia peradilan. Kondisi bangsa semakin terpuruk, pejabat mementingkan dirinya sendiri, timbul kelompok-kelompok partisan yang sulit dikontrol pemerintah dan reformasi tidak memberi perubahan yang signifikan untuk kemakmuran rakyat, segala hal carut-marut yang bersumber dalam kehidupan yang tidak demokratis. Dalam kondisi di atas sangat diperlukan pendidikan demokrasi yang diharapkan dapat memberikan solusi pemecahan segala persoalan berbangsa dan bernegara sekaligus memberi pencerahan dengan adanya partisipasi masyarakat secacara nyata.

Secara esensial pendidikan demokrasi adalah untuk melahirkan "budaya demokrasi baru " dalam kerangka untuk mewujudkan tatanan demokrasi yang ideal. Demokrasi tidak sekedar dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat atau keterlibatan langsung rakyat dalam mengambil keputusan politik, namun lebih dari itu. Demokrasi di dalamnya menyangkut kondisi yang kondusif untuk mensosialisasikan pendidikan nilainilai yang menjadi harapan dan dambaan. Oleh karena itu demokrasi tidak hanya merujuk pada kondisi realitas tatanan atau sistem yang sudah ada, pendidikan demokrasi harus mampu melakukan inovasi-inovasi yang baru untuk kemajuan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam arti lebih spesifik dapat diartikan sebagai usaha secara sadar untuk mengubah proses sosialisasi demokrasi dalam masyarakat sehingga mereka betul-betul memahami sistem demokrasi yang ideal dan hendak diwujudkan (Nasiwan, 24: 6). Menurut Sosolog Universitas Erlangga, Hotman M Siahaan kultur demokrasi bagi bangsa Indonesia belum terbangun sehingga pemerintah harus berani mengambil 2 trobosan melalui pendidikan demokrasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya aksi buruh atau protes mahasiswa yang berakhir dengan bentrokan fisik.

Diskursus demokrasi tidak muncul, pada hal semestinya demokrasi menciptakan konsensus dialog antara pemerintah dan rakyat. Namun wacana itu tidak muncul meskipun pemerintah telah berusaha mewujudkannya. Kondisi ini diperparah dengan berbagai kebijakan yang tidak memihak pada kepentingan rakyat seperti kenaikan harga bahan bakar minyak.. Pemerintah harus berani bersikap tegas dan cepat untuk menyelematkan krisis ekonomi serta membangun kebijakan yang komperhensif demi kepentingan pengembangan demokrasi di Indonesia

Kebijakan pemerintah tidak demokratis yang berorientasi pada kepentingan penguasa sudah tentu berdampak pada gejala terjadinya konflik, ketidak jujuran, rendahnya budaya malu, KKN, bahkan pada nasionalisme yang rendah. Kebijakan demokrasi harus memiliki nilai manfaat, keadilan dan kebebasan, kemakmuran bagi masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu rekayasa sosial dalam bentuk kebijakan dalam membentuk watak bangsa melalui pendidikan demokrasi.

Pendidikan Demokrasi Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi 3 sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3). Tugas seorang pendidik adalah mensosialisasikan dua tataran tersebut dalam konsep dan fraksisnya, sehingga peserta didik memahami dan ikut terlibat dalam kehidupan demokrasi.

Dalam mensosialisasikan nilai demokrasi perlu adanya komitment para elit politik, tokoh masyarakat, guru, stake holders pendidikan demokrasi, dan seluruh masyarakat. Sosialisasi Pendidikan demokrasi harus memperhatikan prinsip-prinsip antara lain:

 “Pendidikan demokrasi adalah suatu proses, pendekatan yang digunakan secara komperhensip, pendidikan ini hendaknya dilakukan secara kondusif baik di lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat, semua partisan dan komunitas terlibat di dalamnya. Pelatihan pendidikan demokrasi perlu diadakan bagi kepala sekolah, guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan komunitas pemimpin yang merupakan esensial utama. Perlu perhatian terhadap latar belakang murid yang terlibat dalam proses kehidupan demokrasi. Perhatian demokrasi harus berlangsung cukup lama, dan pembelajaran demokrasi harus diintegrasikan dalam kurikulum secara praksis di sekolah dan masyarakat (Setyo Raharjo, 2002; 28).

 Pendidikan demokrasi harus direncanakan secara matang oleh stake holders baik para pakar demokrasi sebagai think-thank, kepala sekolah, guru-guru, orang tua murid, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pendidikan demokrasi ini harus memperhatiak nilainilai secara holistik dan uiniversal. Keberhasilan pendidikan demokrasi dengan keluaran menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi personal dan kompetensi sosial yang demokratis dan dinamis sehingga menghasilkan warga negara yang baik

 Dengan adanya benih demokrasi yang sudah disemaikan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat diharapkan setiap personal dapat mempraktikkan demokrasi dalam totalitas kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Modal demokrasi yang sudah ada dalam personal merupakan lahan yang subur bagi generasi penerus untuk mewujudkan kehidupan bersama dalam mewujudkan masyarakat sipil (civil society). Terlebih lagi dalam pembelajaran dan sosialisasi pendidikan demokrasi dapat dimanfaatkan konsep 5 learning to do, learning to be, learning to now, learning to live together.
 Apalagi apabila guru, orang tua murid, pemuka agama, pemuka masyarakat, elit politik, dan pejabat memiliki komitment yang tinggi untuk mewujudkan masyarakt yang demokratis dengan konsep “Ingarso sung tuladho, Ing madyo mangun karso, Ttut wuri handayani” .

 Konsep Masyarakat Spil (Civil Sosiety) Dalam Koridor Demokrasi
 Civil Society atau masyarakat sipil dalam bahasan ilmu sosial dimaknai sebagai konsep yang berkaitan dan dipertentangkan dengan “masyarakt politik” yang secara umum dipahami sebagai negara. Konsep ini pertama kali timbul di Erapa Barat pada jaman Enlightment. Konsep masyarakat sipil dapat dilacak pemikiran tokoh humaniora seperti Hobbes, Locke, Montesquie, Roousseau. Civil Society dipahami sebagai kawasan privat yang dipertentangkan dengan kawasan publik. Pemikiran ini mengubah wacana civil society sebagai diskurs pemikiran kristis terhadap kapitalisme.

Masyarakat sipil adalah masyarakat dimana hak dan kewajiban dihargai dan dijunjung tinggi, sehingga tercipta masyarakat yang damai, adil dan berbudaya dengan ciri-cirinya sebagai berikut:

     “1. Mengakui keanekaragaman budaya yang merupakan pengembangan identitas bangsa,
      2. Pentingnya saling pengertian antar sesama anggota masyarakat dan memiliki tolerasni yang     tinggi.
       3. Perlunya lembaga sosialisasi nilai-nilai demokrasi dan kepastian hukum (Istiqomah, 2003; 10). Prof. Dr. Udin SW menyatakan bahwa dalam demokrasi untuk mewujudkan masyarakat sipil berlaku adigium “Democracy is not inherrited but is learned” . Demorasi bukan hal yang diturunkan tetapi harus diajarkan. Oleh karena itu pendidikan demokrasi harus diajarkan kepada peserta didik. Perkembangan demokrasi disebuah negara dipengaruhi oleh:
“1.Tingkat perkembangan ekonomi,
 2. Kesadaran identitas nasional,
3. Pengalaman sejarah,
 4. Civic culture (Udin, SW., 2006: 2). Sedang menurut Denny dalam “Terancamnya Konsolidasi Demokrasi” ada tiga variabel utama dalam mewujudkan demokrasi:
 “1. Pertumbuhan ekonomi, jika ekonomi suatu negara tidak tumbuhan maka negara itu tidak akan mencapai demokrasi,
 2. Variabel kedua yang mempengaruhi konsolidasi demokrasi adalah kultur liberal; yaitu nilai-nilai egalitarian terlepas dari isu SARA dan jender,
3. Kesepakatan elit, yaitu tentang kesepakatan aturan main dalam kehidupan politik (Denny, 2006: 16).



    Negara demokrasi untuk mewujudkan masyarakat sipil perumusannya disesuaikan dengan tuntutan jaman. Oleh karena itu konsep rule of low (negara hukum) 7 yang direvisi ahli hukum internasional merumuskan pemerintah demokratis memiliki kriteria sebagai berikut:

“Perlindungan konstitusional, badan kehakiman yang bebas, pemilu yang bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beroposisi, pendidikan kewarganegaraan, sedang nilai-nilai demokrasi yang harus ada menurut Mayo; penyelesaian konflik secara damai dan melembaga, menjamin perubahan secara damai, penyelenggaraan pergantian pemimpin secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan, mengaggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat dan menjamin tegaknya keadilan (Sunarso, 2004: 37).


 Nilai-nilai tersebut di atas harus disosialisasikan melalui pendidikan formal di sekolah dasar khususnya bagi generasi penerus, dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa, bernegara.

Rabu, 13 Mei 2015

akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan dengan seimbang

NAMA: MUHAMMAD AFFIF AZZAM
NPM:15213809
KELAS:2EA23

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.   Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
       pemerintahan.
d.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan      kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga Negara menurut beberapa tokoh:
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a.    Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.    Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.     Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.   Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
a.       Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b.      Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain



2.2       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3       Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
2.3.1    Hak warga negara Indonesia
1.     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.     Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
9.     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.                        Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.                        Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.                        Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.                        Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14.                        Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.                        Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.                        Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.                        Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.                        Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.                        Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.                        Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21.                        Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.                        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.                        Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.3.2    Kewajiban warga negara Indonesia
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.     Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

2.4       Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Disisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.
Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .


2.5       Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.
Disisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.