Jumat, 14 Oktober 2016

Tugas kelompok bab 2

Nama   :Muhammad affif azzam
Kelas    :4ea23
Npm      : 15213809
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB II : Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan

Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskandari kehidupan kita sehari-hari, dan perinsip-prinsip ini sangat berhubunganerat terkait dengan sistem nilai yang dianut dikehidupan masyarakat.

Prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
·        Prinsip Otonomi, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.
·        Prinsip Kejujuran, yaitu etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
·        Prinsip Keadilan, yaitu menu menuntuk agar semua orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip keadilan menuntuk agar semua orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan han dan kepentingannya.

·        Hormat pada diri sendiri, yaitu Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakikat dan ciri-ciri profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai intergritas prbadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
·        Hak dan kewajiban
Setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut : kewajiban dalam mencari mitra (rekanan) bisnis yang cocok yang bisa diajak untuk bekerjasama, saling menguntungkan diantara kedua belah pihak dalam pencapaian tujuan yang telah disepakati bersama demi kemajuan perusahaan, menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terwujud dalam perilaku dan sikap dari setiap karyawan terhadap mitra bisnisnya, bila tujuan dalam perusahaan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang ada setidaknya karyawan-karyawan tersebut telah melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan suatu tindakan yang baik. Lalu bagian SDM perusahaan akan mencoba untuk menganalisis sebab timbulnya bisnis tidak sesuai dengan tujuan perusahaan, dan menemukan dimana terjadinya letak kesalahan serta mencari solusi yang tepat untuk menindak lanjuti kembali agar bisnis yang dijalankan dapat meningkat secara pesat seiring perkembangan waktu.
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.
·        Teori etika lingkungan
Etika lingkungan mengenai hubungan antara manusia baik secara individual maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dan totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Karena itu, etika lingkungan dapat merupakan cabang dari etika sosial ( sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan ) maupun berdiri sendiri sebagai etika khusus ( sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungan ). Bisa dimengerti bahwa etika lingkungan hidup dapat pula dibicarakan dalam rangka etika bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat mempengaruhi lingkungan hidup.
Kehidupan manusia dengan lingkungan hidup mempunyai hubungan yang  sangat erat. Hubungan ini sangat tergantung dan dipengaruhi oleh pandangan manusia terhadap lingkungan hidup tsb. Ada beberapa teori tentang pandangan manusia terhadap lingkungan hidup yaitu :

1.  Antroposentrisme
•   Menempatkan manusia sebagai pusat, semuanya demi kepentingan manusia.
    Teori ini juga disebut human centered ethics
•   Alam sebagai object dan alat untuk pencapaian tujuan manusia
• Manusia bisa sesukanya untuk berbuat dan mengendalikan alam demi kepentingan dirinya.
•  Alam dianggap penting kalau menguntungkan manusia akan tetap dipelihara, namun bila tidak penting dan demi kepentingan manusia, alam bisa dihancurkan.
• Teori ini yang menyebabkan kehancuran alam, hutan, dan lingkungan, sehinga muncullah gerakan untuk melindungi lingkungan alam, green peace.



2. Biosentrisme
• Menempatkan alam memiliki nilai dalam dirinya. Teori ini bertentangan dengan Antroposentrisme.
•  Biosentrisme mendasari moralitas pada keluhuran kehidupan kepada semua mahluk hidup, tidak hanya manusia. Semua kehidupan di dunia ini memiliki moral dan nilai yang sama sehingga harus dilindungi, diselamatkan dan dipelihara sebaik mungkin.
• Semua mahluk hidup bernilai dalam kehidupan untuk itu semua mahluk hidup, apalagi manusia harus menjaga dan melindungi semua kehidupan dan lingkungan disekitarnya
•   Manusia bukan merupakan pusat dari kehidupan, semua kehidupan
•  Manusia bukan merupakan pusat dari kehidupan, semua kehidupan sama pentingnya sehingga manusia harus menghargai lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya, dan turut melestarikan komunitas ekologis dengan baik.
•   Biosentrisme disebut juga intermediate environmental ethics

3.  Ekosentrisme
• Teori ini merupkan lanjutan dari Biosentrisme. Dalam Biosentrisme hanya memusatkan kepada pada kehidupan seluruhnya, ekosentrisme memusatkan perhatian kepada seluruh komunitas biologis yang hidup maupun yang tidak.
Pandangan ini didasari oleh pemahaman ekologis bahwa mahluk hidup maupun benda abiotik saling terkait satu sama lainnya. Udara,air sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia.
 Untuk itu semua mahluk hidupan dan benda-benda saling tergantung  dan mempengaruhi satu dengan lainnya.
•  Ekosentrime memliki pandangan yang lebih luas yaitu komunitas ekologis seluruhnya. Ekosentrisme menuntut tanggungjawab moral yang sama untuk semua realitas biologis.
•  Ekosentrime juga disebut deep environmental ethics


·        Prinsip etika dilingkungan hidup
1)     Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
2)     Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya.
3)     Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
4)     Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature, Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan.
5)     Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.
6)     Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material.
7)     Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.
8)     Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempas yang seluas - luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.
9)     Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang
teguh prinsip - prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik
REFERENSI :
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )

Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung 

Tugas Kelompok BAB1

Nama     :Muhammad affif azzam
Kelas      : 4ea23
Npm        :15213809


MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
BAB I : Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi
·        Hakekat mata kuliah etika bisnis
Menurut Drs. O.P Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
·        Definisi etika dan bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa yunani “ Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang keorang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Menurut Magnis Suseno (1987), Etika adalah :
“ sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam konkret tertentu yang dihadapi seseituas seseorang.”

Pengertian bisnis, yang diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata tersebut dipadukan, yaitu etika bisnis maka dapat didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.

Pengertia Etika Bisnis secara sederhana adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hokum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus memiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan prilaku yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Hal ini juga merupakn tanggung jawab kita bersama, bukan saja hanya tanggung jawab pelaku bisnis tersebut, sehingga diharapkan akan terwujud situasi dan kondisi bisnis yang sehat dan bermartabat yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.

·        Etiket Moral, Hukum dan agama
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral. Dalam memecahkan masalah, kita tidak perlu binggung untuk memilih teori mana yang sebaiknya digunakan, sebab kita dapat menggunakan semua teori itu untuk menganalisis suatu masalah dari sudut pandang yang berbeda dan melihat hasil apa yang diberikan masing-masing teori itu kepada kita.
Hukum membutuhkan moral. Dalam kekaisaran roma terdapat pepatah quid leges sine moribus? Yang artinya adalah apa guna undang-undang jika tidak disertai moralitas? Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu harus diukur dengan norma moral. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum. Moral tidak ada artinya jika tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat.
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada waktu Tuhan dan ajaran agama.


·        Klasifikasi etika
ü  Etika Deskriptif, yaitu etika dimana objek yang nilainya adalah sikap dan prilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola prilaku manusia sebagai adanya ini tercermin pada situasi kondisi yang telah membudaya dimasyarakat secara turun temurun.
ü  Etika Normatif, yaitu sikap dan prilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntunan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat
ü  Etika Deontologi, yaitu menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik dengan kata lain, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Contoh : suatu tindakan bisnis akan dinilai baik bagi pelakunnya, karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban  pelakunya, dalam hal memberikan pelayanan yang baik pada konsumennya, serta menawarkan barang dan jasa yang mutunya sebanding dengan harganya.
ü  Etika Teologi, yaitu etika yang mengukur baikl buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Contoh : seorang anak mencuri uang untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral kemanusiaan, tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum.
ü  Etika Meta, yaitu bersangkutan dengan pengertian dari istilah moral, misalnya apa yang diartikan boleh baik atau buruk dalam artian moral, dan apa arti tanggung jawab moral. Etika meta juga mempelajari logika dari penelaahan moral meliputi penjelasan dan penilaian asumsi dan investigasi kebenaran dari argumentasi moral.

·        Konsep Etika
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani  tamu dan pengaturan kantor.

Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
o   intern, misalnya masalah perburuhan
o   Ekstern, misalnya konsumen dan persaingan
o    Lingkungan, misalnya gangguan keamanan

Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
o   Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
o   Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
o   Tidak lebih jelek dari yang lain

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
-          Visi
-          Misi
-          Tujuan
-          Budaya organisasi :
Pada budaya organisasi terdapat unsur
1.      Memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi
2.      Budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
3.      Mempunyai persepsi yang sama
4.      Pemikiran yang sama
5.      Perasaan yang sama

REFERENSI :
Agus Arijanto, 2011, Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. PT. RAJAGRAFINDO PERSADA
Heru Satyanugraha, 2003. ETIKA BISNIS ( Prinsip dan Aplikasi ). LPEE Universitas Trisakti
Sonny Keraf, 1998. ETIKA BISNIS ( Tuntutan dan Relevansinya ). Kanisius ( Anggota IKAPI )
Diana Wijaya, 2004, Etika Bisnis Profesional. Restu Agung

Senin, 10 Oktober 2016

OBAT NYAMUK YANG MEMBAHAYAKAN DIRI MANUSIA ETIKA BISNIS)




Nama   : Muhammad Affif Azzam
Kelas   :4EA23
NPM    :15213809

PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat), (obat nyamuk yang membahayakan diri manusia)
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
KESIMPULAN :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Solusinya :
TANAMAN ANTINYAMUK ALTERNATIF YANG AMAN
Dari pada menggunakan obat antinyamuk sintetik modern, lebih baik gunakan obat antinyamuk alami yang bahan bakunya diambil dari alam seperti tanaman. Contoh, minyak kayu putih sejak berabad-abad lalu telah digunakan untuk membaluri kulit bayi dan orang dewasa agar tidak digigit nyamuk.
Tanaman-tanaman pengusir nyamuk ini, bisa digunakan dengan mengolahnya menjadi suatu ramuan pembalur ataupun minyak esensial. “Kita pun bisa meletakkannya begitu saja di ruangan, maka ruangan tersebut tak dihampiri nyamuk, Itu karena bau yang dikeluarkan oleh tanaman tersebut menyebabkan nyamuk atau serangga tak ingin berada di dekat-dekat tanaman.
Tanaman-tanaman yang dimaksud adalah kemangi, serai, kayu putih dan lavender. Tanaman-tanaman ini mengandung minyak asiri yang dapat diborehkan ke kulit sehingga nyamuk tidak mau menggigit. Cukup dengan meremas-remas atau menumbuk daunnya, lalu dibalurkan ke kulit.
SERING NYA MELAKUKAN 3M
Menguras, mengubur, dan menutupyang kita kenal merupakan program andalan PKK terhadap benda-benda di lingkungan rumah agar tak menjadi sarang nyamuk. Selain itu, pasanglah kasa nyamuk pada setiap lubang ventilasi.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri
Sumber :