Jumat, 16 Oktober 2015

tugas 2

Pengertian pasar uang
Pasar uang didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing /valas/foreign exchange/forex. Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain. Fungsi pasar uang adalah sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.

Instrumen Pasar Uang

 

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)


Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.

Suarat Berharga Pasar Uang

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.

  Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.

 

Ciri-Ciri Pasar Uang

1.    Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.    Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.    Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.


Peserta Pasar Uang

1.            Bank
2.            Yayasan
3.            Dana Pensiun
4.            Perusahaan Asuransi
5.            Perusahaan-perusahaan besar
6.            Lembaga Pemerintah
7.            Lembaga Keuangan lain
8.            Individu Masyarakat 

 

Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana:
·         Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
·         Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
·         untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
·         Sedang mengalami kalah keliring.

Dari pihak yang menanamkan dana:
·         Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
   
 Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.

Meneurut Tandelilin (2001 : 13) menyatakan bahwa pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjuangkan sekuritas. Sedangkan Keown (1999 : 45) menyatakan bahwa adalah semua lembaga dan prosedur yang memberikan fasilitas instrumen keuangan jangkja panjang. Istilah jangka panjang disini berarti memiliki periode jatuh tempo yang lebih dari satu tahun. Menurut husnan (1998 : 3) menyatakan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities), maupun perusahaan swasta. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).


1.Pasar Perdana
 Disebut juga pasar primer, yaitu pasar di mana penawaran saham pertama kali oleh emiten (perusahaan yang akan melakukan penjualan surat berharga di bursa) kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit sebelum saham tersebut diperdagangkan di  pasar sekunder (biasanya 6 hari kerja). Harga saham ditentukan oleh penjamin emisi (lembaga penjamin terjualnya saham atau obligasi) dan perusahaan terkait. Harganya tetap dan tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan. 

2. Pasar Sekunder
    Pasar Sekunder adalah pasar tempat terjadinya transaksi jual-beli saham antar investor atau pialang setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana. Pasar sekunder berfungsi sebagai tempat jual-beli efek (surat berharga) setiap saat, sedangkan untuk perusahaan, tempat ini berfungsi untuk menghimpun investor. Jika harga pada pasar perdana adalah tetap, maka harga pada pasar ini tidak tetap, tetapi nak-turun (fluktuasi) dipengaruhi oleh ekpektasi pasar karena surat berharga (khususnya saham) sangat rentang dipengaruhi oelh faktor eksternal, seperti krisi ekonomi, kurs, permintaan produk dari perusahaan yang menjual saham, dll. juga ada beban komisi dan pemesanan melalui anggota bursa dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Terjadinya pasar ini ada di dua tempat, yaitu : bursa reguler (bursa resmi, misalnya Bursa Efek Jakarta) dan bursa paralel (diatur oleh PPUE, diawasi oleh Bapepam).
 
   

Persamaan Pasar uang dan pasar modal :
1. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
2. Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3. Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar