softskill
1. Sebutkan ciri-ciri khas sistem pelaporan
keuangan koperasi.
Jawab:
·
Laporan keuangan merupakan
bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya I dalam rapat
anggota tahunan (RAT).
·
Laporan keuangan biasannya
meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, lapporan
arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
·
Laporan keuangan yang
disampaikan pada RAT harus ditanda tangani oleh semua anggota pengurus koperasi
(UU No. 25/ 1992, Pasal 36, Ayat 1).
·
Laporan laba rugi menyajikan
hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU).
·
SHU yang berasal dari trasaksi
anggtoa maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen
pembagian SHU yang yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
·
Laporan keuangan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
·
Posisi keuangan koperasi
tercemin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan
hasil usaha.
·
Laporan keuangan yang
diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta
hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasalh dari bukan anggota.
·
Alokasi pendapatan dan beban
pada perhitungan hasil usaha kepada nggota dan bukan anggota, berpedoman pada
manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
·
Modal koperasi yang dibukukan
terdiri dari: 1. Simpanan-simpanan 2. Pinjaman-pinjaman 3. Penyisihan dari
hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
·
Pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan
beban-beban dari buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha.
·
Keanggotaan atau kepemilikan
pada koperasi tidak dapat dipindah tangankan dengan dalih apapun.
2. salah satu komponen modal sendiri
koperasi adalah donasi yaitu sumbangan dari pihak ketiga yang sifatnya tidak
mengikat. Dalam keputusan rapat anggota
telah diputuskan bahwa asset yang bersumber dari donasi tersebut akan
dibagikan kepada anggota. Menurut saudara, dapatkah donasi tersebut dibagikan
kepada anggota? Bila ya, sebutkan dasar aturan hukumnya, cara membagikan dan
bagaimana cara membukukannya? Bila tidak, apa alasannya? Perlu diketahui bahwa
tahun tahun masuk menjadi anggota koperasi berbeda-beda.
Jawab:
donasi atau hibah dari pihak ketiga tidak
dapat dibagikan kepada Anggota.karena SHU yang dibagikan adalah yang bersumber
dari anggota itu sendiri,sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota tetapi dapat dijadikan
cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu bila SHU yang berasal
dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk
dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas
koperasi.
3. Menurut saudara perlukah dibuat neraca
dan rugi laba (income statement) secara
khusus bagi transaksi usaha dengan anggota? Uraikan alasan saudara.
Jawab:
menurut saya perlu karena itu merupakan
langkah langkah dalam pelaporan keuangan, agar keuangan tersebut jelas tentang
diapakan uang tersebut digunakan.
4. Sebutkan unsur-unsur yang membutuhkan
laporan keuangan koperasi. Apakah tujuan laporan keuangan tersebut?
Jawab:
Pengguna utama laporan keuangan koperasi
adalah:
·
Para anggota koperasi
·
Pejabat koperasi
·
Calon anggota koperasi
·
Bank
·
Keditur
·
Kantor pajak
Dengan tujuan:
Ø Menilai pertanggung jawaban pengurus
Ø Menilai prestasi pengurus
Ø Menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
Ø Menilai kondisi keuangan koperasi
Ø Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber-sumber
daya dan jasa yang akan diberikan koperasi
5. Perlukah diadakan standar akuntansi
keuangan secara tersendiri bagi koperasi? Bila ya atau tidak, berikan
alasannya?
Menurut saya perlu, karena pada ada nya
beberapa perbedaan. Diantaranya :
Pertama , perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota.
Kedua, laporan keuangan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsilidasi dari koperasi-koperasi.
Selain itu ada kekhasan pencatatan
transaksi yang terjadi dikoperasi, yaitu yang menyangkut :
·
Pendapatan dan beban (SHU)
·
Aktiva Koperasi
·
Kewajiban-kewajiban
·
Kekayaan bersih (modal sendiri)
koperasi